PENGACARA JAKARTA BARAT TERJANGKAU BERKUALITAS


Kami Pengacara Jakarta Barat Dengan team yang berpengalaman dan Profesional membantu dalam menangani permasalahan hukum anda dengan biaya terjangkau dan berkualitas

JASA PENGACARA JAKARTA BARAT

Pelayanan Kami Jasa Pengacara Jakarta Barat baik Non Litigasi Dan Litigasi Perorangan maupun Perusahaan meliputi 
  • Pidana
  • Perdata
  • Tata Usaha Negara
  • Waris Dan Keluarga
  • Ketenagakerjaan
  • Perusahaan

HAK HAK TERSANGKA DALAM HUKUM PIDANA


Hak hak Tersangka Dalam Hukum Pidana

  • Hak Untuk Segera diperiksa pengadilan
  • Hak Untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti apa yang didakwakan
  • Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
  • Hak untuk mendapat juru bahasa
  • Hak untuk mendapat bantuan hukum dalam setiap pemeriksaan
  • Hak untuk mendapat nasihat hukum/penasihat hukum
  • Hak untuk terdakwa berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilannya
  • Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang ditahan
  • Hak untuk diberitahu keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka dan hak untuk berhubungan dengan keluarga
  • Hak untuk dikunjungi sanak keluarga
  • Hak Tersangka untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan
  • Hak Tersangka untuk mengajukan saksi  dan ahli a de charge
  • Hak Tersangka untuk menuntut ganti kerugian
  • Hak Terdakwa untuk menuntut terhadap hakim yang mengadili perkaranya

PENGERTIAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PERDATA)


Wanprestasi Adalah Perbuatan Dimana Seseorang/ suatu Pihak  tidak dapat memenuhi Janjinya kepada pihak lain Dalam Sebuah Perjanjian. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPER "penggantian biaya,kerugian dan bungan karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukakannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampui waktu" yang telah ditentukan sedangkan. Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum/hak orang lain,kesusilaan,kesopanan dan merugikan orang lain. Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPER "perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut"