Wanprestasi Adalah Perbuatan Dimana Seseorang/ suatu Pihak tidak dapat memenuhi Janjinya kepada pihak lain Dalam Sebuah Perjanjian. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPER "penggantian biaya,kerugian dan bungan karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukakannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampui waktu" yang telah ditentukan sedangkan. Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum/hak orang lain,kesusilaan,kesopanan dan merugikan orang lain. Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPER "perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut"
