Hak hak Tersangka Dalam Hukum Pidana
- Hak Untuk Segera diperiksa pengadilan
- Hak Untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti apa yang didakwakan
- Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
- Hak untuk mendapat juru bahasa
- Hak untuk mendapat bantuan hukum dalam setiap pemeriksaan
- Hak untuk mendapat nasihat hukum/penasihat hukum
- Hak untuk terdakwa berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilannya
- Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang ditahan
- Hak untuk diberitahu keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka dan hak untuk berhubungan dengan keluarga
- Hak untuk dikunjungi sanak keluarga
- Hak Tersangka untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan
- Hak Tersangka untuk mengajukan saksi dan ahli a de charge
- Hak Tersangka untuk menuntut ganti kerugian
- Hak Terdakwa untuk menuntut terhadap hakim yang mengadili perkaranya
