HAK HAK TERSANGKA DALAM HUKUM PIDANA


Hak hak Tersangka Dalam Hukum Pidana

  • Hak Untuk Segera diperiksa pengadilan
  • Hak Untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti apa yang didakwakan
  • Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
  • Hak untuk mendapat juru bahasa
  • Hak untuk mendapat bantuan hukum dalam setiap pemeriksaan
  • Hak untuk mendapat nasihat hukum/penasihat hukum
  • Hak untuk terdakwa berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilannya
  • Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang ditahan
  • Hak untuk diberitahu keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka dan hak untuk berhubungan dengan keluarga
  • Hak untuk dikunjungi sanak keluarga
  • Hak Tersangka untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan
  • Hak Tersangka untuk mengajukan saksi  dan ahli a de charge
  • Hak Tersangka untuk menuntut ganti kerugian
  • Hak Terdakwa untuk menuntut terhadap hakim yang mengadili perkaranya